LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar yang mengklaim bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19 mulai tanggal 1 Oktober.
Dalam kabar juga tkan bahwa BPJS hanya akan menanggung biaya pengobatan maksimal Rp18 juta.
Kabar tersebut berupa gambar yang beredar melalui pesan berantai Whatsapp.
Baca Juga: Kekayaaan Yaqut Cholil Melesat Rp10 Miliar Setelah Jadi Menteri Agama? Begini Faktanya
Adapula narasi yang disertakan dalam gambar adalah sebagai berikut.
“INGAT
Mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18Juta.! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik.”
Baca Juga: Susu Kental Manis Berbahaya Jika Diseduh dengan Air Panas? Begini Faktanya