Cek Fakta: HRS Dikabarkan Telah Bebas! Hakim Agung Menilai Kasus Tersebut Hanya Rekayasa Jaksa Penuntut Umum?

- 12 Oktober 2021, 19:40 WIB
Cek Fakta: HRS Resmi Bebas! Hakim Agung Menilai Kasus Tersebut Hanya Rekayasa Jaksa Penuntut Umum? Cek faktanya
Cek Fakta: HRS Resmi Bebas! Hakim Agung Menilai Kasus Tersebut Hanya Rekayasa Jaksa Penuntut Umum? Cek faktanya /ANTARA Foto/Rivan Awal Lingga

 

LINGKAR KEDIRI - Belakangan viral video yang menyatakan bahwasannya Habib Rizieq Shibab (HRS) telah bebas murni, hakim agung putuskan kasus itu hanya rekayasa jaksa semata.

Video tersebut bermula dari unggahan yang dipublikasikan pada 11 Oktober 2021 dari kanal Youtube Gajah Mada TV dengan tajuk "HRS MENANG TELAK! HAKIM AGUNG PUTUSKAN KASUS HABIB RIZIEQ HANYA REKAYASA JPU, HAKIM: HRS BEBAS MURNI".

Dalam pembawaan video tersebut tercantum narasi yang bertuliskan:

Baca Juga: Mengerikan! 11 Nama Ini Dipastikan Masuk Neraka Menurut Alquran

"HRS MENANG TELAK! HAKIM AGUNG PUTUSKAN KASUS

HABIB RIZIEQ HANYA REKAYASA JPU, HAKIM: HRS BEBAS MURNI".

Lalu,apakah video tersebut dapat dibenarkan adanya HRS yang benar-benar murni?

Baca Juga: Cek Fakta: Pembunuh Tuti-Amel Terungkap, Polisi Meringkusnya di Bandung dan Pelaku Berontak? Simak Faktanya!

Dari penelusuran Tim Lingkar Kediri, sama sekali tidak ditemukan informasi resmi yang valid dalam video tersebut yang mengklaim HRS menang telak dan hakim agung putuskan kasus HRS hanya rekayasa JPU.

Kenyataannya, isi video tersebut hanya membahas tentang Mahkamah Agung (MA) yang menjadwalkan sidang kasasi terdakwa Rizieq Syihab, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Diketahui, kasasi tersebut tertuang dalam nomor perkara 3705 K/PID.SUS/2021 yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum selaku pemohon kepada termohon atau terdakwa Muhammad Rizieq Syihab.

Baca Juga: 5 Pantangan Orang Jawa yang Tak Boleh Dilakukan, Salah Satunya Bersiul di Malam Hari!

Sidang ditangani oleh majelis hakim Desnayeti, Soesilo, dan Suhadi. Pada perkara ini, Rizieq Shihab telah divonis 8 Bulan penjara.

Dengan adanya penjelasan diatas, video yang menyatakan HRS menang telak atas kasus rekayasa JPU dan dinyatakan bebas murni, dipastikan klaim tersebut tidak benar atau hoaks.

Selain itu unggahan video dari kanal Youtube Gajah Mada Tv, isi dan judulnya tidak bisa pertanggungjawabkan kontennya.

 

Artikel ini sudah pernah tayang sebelumnya di kabarbesuki.pikiran-rakyat.com dengan judul “HRS Resmi Bebas! Hakim Agung Menilai Kasus Tersebut Hanya Rekayasa Jaksa Penuntut Umum?”.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x