Di dalam video berdurasi 8 menit 4 detik itu tidak terkandung informasi seperti apa yang diklaim pada judul.
Video tersebut hanya mengandung cuplikan sejumlah video lainnya, termasuk di antaranya adalah video ceramah Habib Bahar bin Smith yang mengkritik pemerintah.
Berdasarkan analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.
Video tersebut termasuk fabricated content, di mana seratus persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Sebagai informasi, sebelumnya pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Bogor itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ditahan di Polda Jawa Barat sejak Senin, 3 Januari 2022 lalu.
Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***(Harumbi Prasetya Hidayahningrum/Seputar Tangsel)