Gibran Diduga Terjerat Korupsi, SBY Otak dari Pelaporan ke KPK? Simak Faktanya

- 13 Januari 2022, 09:22 WIB
Potret Jokowi dan SBY.
Potret Jokowi dan SBY. /Instagram/@jokowi/@sby.yudhoyono

Namun dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mewajibkan perusahaan tersebut membayar denda senilai Rp78,5 miliar.

Menurut Ubedilah Badrun, hal tersebut terjadi pada tahun 2019 silam, di mana kedua anak Jokowi mendirikan sebuah perusahaan dengan anak petinggi PT SM.

Selain itu, perusahaan yang baru didirikan itu mendapat suntikan dana penyertaan modal senilai Rp71 miliar dari perusahaan Ventura.

Kemudian, mendapat tambahan lagi senilai Rp28 miliar, sehingga total dana penyertaan modal yang dikucurkan adalah Rp99,3 miliar.

Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.

Video tersebut termasuk fabricated content, di mana 100 persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***(H Prasta/Seputar Tangsel)

 

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah