Cek Fakta: Menteri Agama Gus Yaqut Ditetapkan Sebagai Tersangka? Benar atau Hoax? Ini Fakta Lengkapnya!

- 1 Maret 2022, 10:29 WIB
/

LINGKAR KEDIRI – Baru-baru ini viral video yang mengabarkan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka penistaaan agama karena dianggap menghina adzan dan kabar tersebut ramai beredar di media sosial YouTube.

Kabar tersebut berawal dari sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Gajah Mada TV pada Kamis, 24 Februari 2022.

Adapun judul dari video yang mengabarkan bahwa Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka penistaaan agama karena dianggap menghina adzan adalah sebagai berikut:

“TANGKAP YAQUT! POLISI TETAPKAN MENAG YAQUT TERSANGKA KASUS PENISTAAN AGAMA KRN TELAH MENGHINA AZAN?"

 Baca Juga: Cek Fakta: Menteri Agama Gus Yaqut Bersekutu Dengan Kafir? Benar atua Hoax? Simak Faktanya!

Baca Juga: Cek Fakta: Menteri Agama Gus Yaqut Dicecar DPR RI? Benar atua Hoax? Simak Fakta Lengkapnya!

Selain itu, dalam video tersebut juga terlihat menggunakan thumbnail yang berisi foto Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas sedang berada diruang dan ditemani beberapa Kepolisian dan TNI dan berisi narasi sebagai berikut:

“TANGKAP YAQUT!

POLISI TETAPKAN MENAG YAQUT SEBAGAI TERSANGKA KASUS PENISTAAAN AGAMA KARENA TELAH MENGHINA ADZAN?”

Video yang berdurasi 8 menit 10 detik tersebut telah ditonton 2.600 kali dan telah disukai sebanyak 90 kali.

Lalu benarkah bahwa Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka penistaaan agama karena dianggap menghina adzan? Simak fakta lengkapnya berikut ini!

 Baca Juga: Cek Fakta: Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas Diciduk Pihak Kepolisian? Benar atau Hoax? Ini Faktanya!

Baca Juga: Cek Fakta: Menteri Agama Gus Yaqut Larang Taraweh dan Tadarus Pakai Pengeras Suara? Benarkah? Simak Faktanya!

Setelah dilakukan penelusuran oleh tim Lingkar Kediri, dalam video tersebut hanya berisi video amatir yang menyerukan agar Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas segera bertaubat.

Selain itu, dalam video tersebut juga berisi cuplikan pendapat para tokoh yang mengomentari tentang pernyataan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dengan suara gonggongan anjing, yang mana tokoh tersebut salah satunya adalah Rocky Gerung.

Kemudian, dilanjutkan dengan ulasan berita tentang surat edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas.

Diketahui sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas memang menerbitkan surat edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

 Baca Juga: Cek Fakta: Menteri Agama Gus Yaqut Diperiksa Selama 12 Jam dan Penyidik Menemukan Bukti yang Mengejutkan?

Baca Juga: Cek Fakta: Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas Dijemput Paksa Pihak Kepolisian? Benarkah? Ini Faktanya!

Sampai saat ini, belum ada kabar resmi yang menyatakan bahwa Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka penistaaan agama karena dianggap menghina adzan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa video yang mengabarkan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka penistaaan agama karena dianggap menghina adzan adalah tidak valid atau hoax.***

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Youtube Gajah Mada TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x