Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Benarkah Demikian? Berikut Faktanya

- 11 November 2020, 20:35 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer jadi PNS.
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer jadi PNS. /ANTARA/Rudi Mulya

LINGKAR KEDIRI – Beredar di media sosial mengenai surat yang mengatas namakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB).

Dimana surat tersebut diunggah ke Facebook oleh akun dengan nama Titi Purwaningsih, pada Senin, 9 November 2020.

Surat bernomorkan B/1069/M.SM.01.00./2020 memuat informasi mengenai keputusan terkait kuota kosong dalam Seleksi CPNS Tahun 2019.

Baca Juga: Benarkah Kerajaan Arab Saudi Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Keturunan ke-38 Rasulullah? Cek Faktanya

Kemudian kuota kosong itu dapat diisi oleh tenaga honorer guru, administrasi, tenaga penyuluh pertanian, dan tenaga kesehatan.

Disebutkan juga bahwa pengisian kuota kosong akan berdasarkan domisili di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Kemudian surat tersebut ditanda tangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Raja Salman Berikan Hadiah Pesawat Bergambar Habib Rizieq, Benarkah Demikian? Simak Faktanya

Dimana dalam unggahan tersebut juga disertai dengan narasi sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x