Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Benarkah Demikian? Berikut Faktanya

- 11 November 2020, 20:35 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer jadi PNS.
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer jadi PNS. /ANTARA/Rudi Mulya

LINGKAR KEDIRI – Beredar di media sosial mengenai surat yang mengatas namakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB).

Dimana surat tersebut diunggah ke Facebook oleh akun dengan nama Titi Purwaningsih, pada Senin, 9 November 2020.

Surat bernomorkan B/1069/M.SM.01.00./2020 memuat informasi mengenai keputusan terkait kuota kosong dalam Seleksi CPNS Tahun 2019.

Baca Juga: Benarkah Kerajaan Arab Saudi Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Keturunan ke-38 Rasulullah? Cek Faktanya

Kemudian kuota kosong itu dapat diisi oleh tenaga honorer guru, administrasi, tenaga penyuluh pertanian, dan tenaga kesehatan.

Disebutkan juga bahwa pengisian kuota kosong akan berdasarkan domisili di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Kemudian surat tersebut ditanda tangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Raja Salman Berikan Hadiah Pesawat Bergambar Habib Rizieq, Benarkah Demikian? Simak Faktanya

Dimana dalam unggahan tersebut juga disertai dengan narasi sebagai berikut.

“IMFORMASI:

Untuk tenaga Guru Honorer.tenaga Administrasi.Tenaga Penyuluh Pertanian Dan kesehatan.Yang Sudah Mengabdi Lama.Pemerintah Pusat Memberikan Kebijakan Dalam Rangkah.Mengisi Kouta kekosongan.Menteri Pan RB.Menberikan Rekomend ke BKN PUSAT.Mencari Tenaga Guru Honorer.Administrasi.Tenaga Penyuluh Pertanian.Yang sudah Mengabdi Lama .Bagi Yang Memenuhi Persyrtan Untuk Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes.Untuk lebih Jelasnya Silahkan Konfirmasi Langsung.Drs HERU PURWAKA. M.M. No Wa:0895-2045-2421”.

Baca Juga: Beredar Video Jenazah Positif Covid-19 Ditemukan Dengan Bola Mata Hilang, Simak Faktanya

Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS oleh Kementrian PANRB, Benarkah Demikian? Berikut Faktanya
Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS oleh Kementrian PANRB, Benarkah Demikian? Berikut Faktanya turnbackhoax.id

Lantas bernarkah surat yang menyampaikan bahwa ada pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS oleh Kementrian PANRB, berikut faktanya.

Baca Juga: Dapat Sembuhkan HIV, Ini Dia Khasiat Minyak Kelapa

Dilansir Lingkar Kediri dari turnbackhoax.id, menyatakan bahwa informasi surat tersebut adalah salah.

Terkait dengan beredarnya surat palsu tersebut, dilansir dari laman menpan.go.id Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian mengemukakan bahwa surat tersebut adalah palsu.

Kabar hoaks yang mengklaim bahwa pemerintah akan mengangkan tenaga honorer jadi PNS tanpa tes.
Kabar hoaks yang mengklaim bahwa pemerintah akan mengangkan tenaga honorer jadi PNS tanpa tes. Twitter.com/@kempanrb

Baca Juga: 11 November Jadi Perayaan Single Day, Begini Sejarahnya!

“Kami tegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu dan Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” jelasnya di Jakarta, Senin (09/11).

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa Kementerian PANRB bersama BKN dan DPR RI tidak pernah mengeluarkan keputusan mengenai pengisian formasi kosong pada Seleksi CPNS yang dapat diisi oleh tenaga honorer, terlebih tanpa tes dan langsung pengangkatan.

Perlu diketahui, hasil akhir seleksi CPNS Tahun 2019 sendiri telah diumumkan secara serentak pada 30 Oktober lalu.

Baca Juga: Kedekatan Jimin dan V BTS Seperti Kakak Adik, Layaknya Momen Tom and Jerry Paling Ikonik

Andi juga menghimbau, agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan Kementerian PANRB dan meminta sejumlah imbalan.

Dengan demikian, informasi mengenai surat pengangkatan tenaga honorer oleh Kementerian PANRB adalah salah dan termasuk dalam kategori konten palsu.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x