Premium Akan di Stop Tahun Depan? Begini Klarifikasi dari KLHK

- 13 November 2020, 20:40 WIB
Ilustrasi SPBU Pertamina di Kota Tasikmalaya.
Ilustrasi SPBU Pertamina di Kota Tasikmalaya. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS/

Lingkar Kediri - Salah seorang direktur operasi PT Pertamina (Persero) menyatakan tahun depan akan menghentikan penjualan Premium dan Pertamina.

Hal itu dibenarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah.

Dilansir dari RRI, MR Karliansyah membenarkan informasi tersebut, karena telah disampaikan dalam sebuah pertemuan dengan pihak direktur operasi PT Pertamina, Senin, pada 9 November 2020.

Baca Juga: Debut Pertama STAYC Tembus Rekor Pendatang Baru, Hingga Fakta dibalik Kepopuleran Mereka

“Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 premium di Jamali (Pulau Jawa, Madura, dan Bali) khususnya itu akan dihilangkan kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia,” ujar MR Karliansyah dalam webinar yang digelar YLKI, Jumat, 12 November 2020 dikutip dari RRI.

Sebelumnya, Kementrian LHK memang telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N, dan O.

Menurut peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori m, kategori n, dan kategori o.

Baca Juga: Tuding Akan Lakukan Aksi Teror di Masjid dan Lukai Warga Muslim, Pemerintah Jerman Dakwa 12 Orang

Dalam Pasal 1 menjelaskan bahwa Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, dan Kategori O adalah kendaraan bermotor yang beroda 4 (empat) atau lebih dengan penggerak motor bakar cetus api dan penggerak motor bakar penyalaan kompresi sesuai dengan SNI 09-1825-2002.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah