B.I, Eks Member iKon, Dituntut 3 Tahun Penjara, Begini Respon B.I

27 Agustus 2021, 18:43 WIB
B.I eks iKON tersandung kasus penggunaan narkotika dan kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara /Soompi

LINGKAR KEDIRI - B.I mantan anggota boyband iKon menjalani sidang pertama atas kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada tahun 2019.

Sebelumnya pada April 2016 pemilik nama asli Kim Han Bin itu, diduga memesan marijuana dan Lysergic Acid Dietylamide (LSD) dari seorang mantan traini idol YG Entertainment.

Dispatch mengungkap kasus tersebut pada 12 Juni 2019. Saat itu Kim Han Bin mengaku pernah memsan narkoba tapi tidak memakainya.

Baca Juga: Cara Agar Bisa Sampai ke Surga Tanpa Harus Melewati Jembatan Shirathal Mustaqim

Setelah tersangkut skandal, B.I mengumumkan hengkang dari iKON.

Melansir Soompi, pada tanggal 26 Agustus 2021, B.I menjalani sidang pertama kasus mengenai pelanggaran Undang-undang penyalahgunaan penggunaan narkoba Korea Selatan.

Sidang pertama B.I dijalani di pengadilan distrik pusat Kota Seoul, Korea Selatan.

Dalam persidangan 26 Agustus, jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, "B.I menggunakan ganja sebanyak 3 kali pada Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu."

Baca Juga: Setelah Diboikot dan Dibully Habis-Habisan, Kini Ayu Ting-Ting Banjir Pujian

"Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya sedang introspeksi diri," kata B.I menanggapi kasusnya.

B.I juga menulis surat panjang yang diunggah melalui agensinya.

"Saya tidak dapat memutar kembali masa lalu dan kesalahan saya seperti yang telah terjadi, " tulis B.I pada suratnya.

Menjelang sidang, Kim Han Bin juga menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus 2021.

JPU menuntut Kim Han Bin hukuman 3 tahun penjara dan denda 1,5 juta won.

Baca Juga: Ulasan Buku Harian Seorang Istri 26 Agustus: Suara Teriakan Nana dan Fajar Terdengar Jelas dari Dalam Sumur

Hukuman akhir akan ditentukan pada sidang yang dijadwalkan tanggal 10 September 2021.

Sedangkan traini YG Entertainment yang menjual marijuana dan LSD kepada B.I masih menjalani masa percobaan.

Dua bulan yang lalu tepatnya tanggal 1 Juni 2021 B.I merilis lagu, dan film pendek di akun YouTube 131 Label Official.

B.I kini bernanung di bawah agensi bernama IOK Company.

IOK Company pun telah memberikan keterangn terkait artisnya yang terjerat kasus narkoba.

Lagu B.I berjudul Illa-illa waterfall mendapatkan respon positif dari penggemarnya.

Baca Juga: Pusing di Kepala Bagian Belakang, Bisa Jadi Pertanda Pembuluh Darah Pecah atau Kolesterol, Simak Penjelasannya

Kini B.I harus bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukannya.

Banyak yang menyayangkan tindakan B.I tersebut karena dia dianggap akan memiliki prestasi yang gemilang dengan talenta yang dimilikinya.

Idol berusia 24 tahun tersebut karirnya teracam karena skandalnya tersebut.***

 

 

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Soompi

Tags

Terkini

Terpopuler