Susul Adanya Dugaan Rachel Vennya Langgar Aturan Karantina, Satgas Covid-19 Minta Petugas Bersikap Tegas

12 Oktober 2021, 10:35 WIB
Selebgram Rachel Vennya. /Instagram/rachelvennya/

LINGKAR KEDIRI - Selebgram Rachel Vennya baru-baru ini menjadi perbincangan hangat warganet di media sosial Twitter. 

Rachel Vennya menjadi sorotan setelah adanya isu pelanggaran karantina yang dilakukan sepulangnya dari luar negeri. Ia disebut kabur sebelum masa karantina yang dilakukannya berakhir. 

Menyusul adanya dugaan pelanggaran tersebut, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengecam warga negara Indonesia (WNI) yang tidak melakukan karantina sebagaimana telah diatur oleh pemerintah. 

Baca Juga: 6 Pantangan dari Suku Jawa yang Tidak Boleh Dilanggar, Masih Dipercaya Hingga Saat Ini

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini, Selasa 12 Oktober 2021:  Ada FTV Pagi Special dan The Sultan Tayang Malam Ini

Wiku menegaskan bahwa kebijakan yang dibuat sejatinya juga demi keselamatan bersama. 

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogyanya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," tutur Wiku Adisasmito dikutip lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Baca Juga: 15 Weton Ini Selalu Hoki dalam Hidupnya dan Gampang Menarik Rezeki, Menurut Kitab Primbon Jawa 

Lebih jauh, Wiku meminta kepada petugas lapangan untuk bersikap tegas terhadap WNI usai melakukan perjalanan luar negeri. 

Ia juga memastikan bahwa belum ada perubahan aturan masa karantina di Indonesia. Dengan demikian, para WNI yang melakukan perjalanan luar negeri diwajibkan mengikuti karantina 8 hari. 

Baca Juga: Malas Mandi Sore? Inilah 5 Dampak Kesehatan Yang Mengintai Anda! 

Baca Juga: Hadir di Dunia Nyata! Permainan Squid Game Akan Dilaksanakan di Abu Dhabi

Hal tersebut sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021.

"Hingga saat ini berlaku sampai 8 hari. Pemerintah mengimbau seluruh petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap seluruh pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu," ujar Wiku.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler