Arti Jual Putus Pengadilan Dalam Kasus Citra Kirana dan Rezky Aditya

28 Mei 2022, 15:00 WIB
Jual Putus Itu Apa? Arti Jual Putus Simak Penjelasan Arti an Makna Jual Putus yang Bikin Netizen Penasaran /tangkapan layar/

LINGKAR KEDIRI - Citra Kirana saat ini tengah diterpa badai masalah.

Masalah Citra Kirana ini berkenaan dengan kasus yang diderita Rezky Aditya.

Dimana Rezky Aditya saat ini tengah dikabarkan menjadi ayah biologis dari anak Wenny Ariani.

Baca Juga: Kasus Subang Terbongkar Banpol yang Masuk TKP, Ibrahim Tompo: Mengganggu Penyidikan

Sebagai gantinya, pihak Wenny Ariani disebutkan meminta jual putus.

Jual putus dalam pengadilan ini pun sontak menjadi viral.

Karena jual putus yang diminta pihak Wenny Ariani dianggap tak rasional dan mengejutkan.

Informasi tentang apa arti jual putus dalam pengadilan artinya apa bisa cek di bawah ini maksudnya.

Saat ini kata jual putus pengadilan tengah menjadi pencarian banyak orang.

arti jual putus ini semakin banyak dicari karena masalah Citra Kirana yang kabarnya juga meminta jual putus.

Baca Juga: Tak Ada Kelonggaran, Jemaah Haji di Kediri Dinyatakan Gagal Berangkat, Kemenag Kediri Ungkap Alasannya

Dalam kasus yang terjadi, Rezki Aditya mengaku siap melakukan tes DNA untuk memutus keraguannya sebagai ayah biologis.

Rezky juga siap memberikan pendidikan, tempat tinggal dan akan menyayanginya.

"Saya menegaskan bahwa saya akan bertanggungjawab dan memenuhi kewajiban saya sebagai orangtua pada Naira jika memang proses tes DNA bisa dilakukan," ucap Rezky Aditya dilansir dari kanal YouTube Ana Sofa Yuking.

Baca Juga: Bursa Transfer, MU Dikabarkan Tutup Kesepakatan ‘Jenderal Tengah’ Ini, Bayern Bayar Harga Rendah Untuk Mane?

  • Arti jual putus pengadilan

Jual putus dalam sebuah kasus artinya adalah sang penggugat meminta sejumlah uang pengganti kepada tergugat.

Dan jumlah uang yang diminta diajukan berapapun besarannya akan disepakati oleh kedua belah pihak.

Dilansir dari berbagai sumber, Tim Lingkar Kediri menganalogikan sebagai berikut.

Baca Juga: Polemik Kasus Subang, Wanita Ini Sebut Pelaku Menyiksa Tuti dan Amel Sebelum Dibunuh: Korban ‘Sangat Kecewa’

Jual putus merupakan perjanjian yang mengharuskan pencipta menyerahkan ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli.

Sehingga hak ekonominya beralih kepada pihak pembeli.

Proses jual putus dalam hal ini yang berkaitan dengan sebuah ciptaan yang mempunyai keterkaitan dengan perjanjian jual beli.

Karena jual putus termasuk didalam jual beli, dimana pada saat melakukan proses jual putus didalam transaksi antara pihak penjual dan pembeli harus mencapai kesepakatan yang akan mengikat kedua belah pihak.

Dan harus sesuai dengan ketentuan syarat jual beli yang disebutkan didalam KUH Perdata. 

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Editor: Haniv Avivu

Tags

Terkini

Terpopuler