LINGKAR KEDIRI - Setelah dinyatakan positif COVID 19 pada 7 Desember, akhirnya masa karantina penyanyi K-Pop Chungha berakhir pada 18 Desember 2020.
Pernyataan bahwa penyanyi solo tersebut telah mengakhiri masa karantinanya, dinyatakan oleh MNH Entertainment selaku agensinya.
Perusahaan tersebut menyatakan bahwa Chungha telah resmi bebas dari karantina per 18 Desember 2020.
Baca Juga: 4 Idol K-Pop Ini Mendapat Kritikan Nyeleneh dari Warganet: Nomor 4 Karena Iri
Setelah dinyatakan positif COVID-19, Chungha menghabiskan 11 hari (dari 7 Desember hingga 18 Desember) di ‘Life Therapy Center’ untuk fokus pada pengobatan.
Menurut pedoman otoritas kesehatan Korea Selatan, kasus yang dikonfirmasi harus ditahan di karantina selama 10 hari sedangkan kasus asimtomatik (harus ditahan selama 11 hari).
Asimtomatik atau tanpa gejala adalah transmisi virus dari orang tanpa gejala (OTG) dan tidak akan mengalami gejala meski telah terinveksi virus COVID 19.
Baca Juga: NEKAT! Bawa Reyna ke Bali, Al Keciduk Polisi di Bandara? Sinopsis Ikatan Cinta 22 Desember 2020
Namun, OTG tetap bisa menulari orang lain. Karena Chungha diberi tahu untuk menjadi yang terakhir, dia dibebaskan dari pusat setelah 11 hari.