LINGKAR KEDIRI – Setelah sempat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba belum lama ini, pedangdut Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama.
Ridho Rhoma telah ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Kamis, 4 Februari 2021.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Seorang publik figur kembali ditangkap pihak kepolisian.
Publik figur itu berinisial MR yang diamankan terkait penyalahgunaan narkoba.
"Ya benar, kita amankan berinisial MR," terang Kombes Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu, 7 Februari 2021 dikutip dari PMJ News.
Meski begitu, Kombes Yusri belum mau menjelaskan secara detail terkait publik figur tersebut. MR yang diamankan itu juga telah dilakukan tes urine oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Cek Keberuntungan Zodiak Minggu Ini: Leo Untung, Virgo Tertekan, Libra Jaga Lisan, Scorpio Normal
Namun akhirnya Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap publik figur Muhammad Ridho Rhoma alias berinisial 'MR' tersebut.