Kominfo Resmi Blokir TikTok Cash, Ternyata Ini Penyebabnya

- 11 Februari 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi TikTok/Solenfeyyisa/Pixabay
Ilustrasi TikTok/Solenfeyyisa/Pixabay /

LINGKAR KEDIRI- TikTok Cash ramai dibicarakan warganet beberapa waktu belakangan. Pasalnya layanan ini memberikan sejumlah uang kepada para penggunanya hanya dengan cara menonton vidoe yang di upload saja.

Namun sayangnya, dari layanan ini telah ditemukan adanya pelanggaran hukum yang terjadi pada transaksi elektroniknya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya secara resmi memblokir TikTok Cash.

Baca Juga: Menikah Saat Pandemi? Ini Konsep Pernikahan Mulai dari Dekorasi, Gaun dan Make Up yang Akan Booming di 2021

Dilansir dari laman PMJ News pada artikel PR Bekasi berjudul TikTok Cash Resmi Diblokir, Kominfo Beberkan Alasannya , Kominfo masih dalam tahap proses pemblokiran.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktocash.com hari ini. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," terang Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.

Untuk melakukan pencairan dana dari TikTok Cash, pengguna diharuskan melakukan pendaftaran ke website. Pendaftaran tersebut wajib mencantumkan nomor ponsel beserta alamat email pengguna.

Baca Juga: Jangan Baper Duluan! 20 Tanda Pria yang Benar-benar Tulus Mencintaimu, Salah Satunya Cemburu Sewajarnya

Selanjutnya, pengguna ditawarkan paket keanggotaan dengan membayar sebesar Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari dan tahapan tertinggi sebesar Rp500.000 dengan masa berlaku 1 tahun atau 365 hari.

Pada laman utama TikTok Cash mengklaim bahwa pihaknya sedang mengalami serangan berita palsu akibat tingginya popularitas TikTok Cash saat ini.

"Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negatif palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia," tulis TikTok pada klaimnya tersebut.

Baca Juga: Daftar Aktor dan Idol K-Pop Kelahiran 1993 yang Diprediksi Akan Wamil di Tahun Ini, Adakah Idolamu?

Sejauh ini, atasnama TikTok Cash Asia Pasifik telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum untuk menyikapi kasus dugaan pelanggaran hukum ini.

***

(Muhammad Bagja/PR Bekasi)

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: PMJ News PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah