LINGKAR KEDIRI - Dalam kehidupan sehari-hari kita seringkali mendengar ungkapan pamali.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, pamali memiliki arti tabu, pantangan, atau larangan.
Beberapa contoh kegiatan yang seringkali dikaitkan dengan pamali adalah memotong kuku dan menjahit di malam hari.
Di beberapa daerah, mungkin ada dari Anda yang seringkali mendengar nasihat dari orang-orang yang lebih tua untuk tidak melakukan dua hal tersebut.
Lantas apakah memotong kuku dan menjahit di malam hari merupakan suatu hal yang dilarang?
Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 7 Oktober 2018, menjahit ataupun memotong kuku di malam hari bukanlah suatu hal yang dilarang secara syariat agama.
Buya Yahya menjelaskan kalaupun ada ketidak bolehan dari menjahit dan memotong kuku di malam hari itu bukan karena hukum syariat, akan tetapi karena mengandung bahaya.
Baca Juga: Nadia Gencar Mendekati Kaesang, Paranormal: Pepet Terus karena Ada Kesempatan