LINGKAR KEDIRI – Sinetron Suara Hati Istri-Zahra menerima banyak kritik lantara pemeran Zahra yang masih berusia 15 tahun harus memerankan diri sebagai istri ketiga.
Hal tersebut telah menjadi perbincangan hangat di berbagai media.
Beberapa adegan yang ditayangkan dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Baca Juga: Mengejutkan! 5 Benda ini Berasal dari Surga, Salah Satunya ada di 4 Pulau Besar Indonesia
Pada salah satu episode awal menunjukkan adanya adegan ranjang yang menjadi kontroversi setelah diketahui bahwa umur Lea Ciarachel baru berusia 14 tahun.
Di Indonesia, usia tersebut masih belum legal untuk bisa memerankan adegan yang seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.
Usia 14 tahun termasuk usia sekolah yang belum diizinkan untuk melakukan adegan ranjang.
Namun hal ini justru terjadi dalam sinetron Suara Hati Istri-Zahra.
Selain itu Lea juga memerankan sebagai wanita hamil.
Sementara terdapat beberapa dialog yang menayangkan terkait kewajiban seorang istri yang diucapkan oleh Lea Ciarachel.
Sinetron Suara Hati Istri-Zahra menuai banyak hujatan lantara usia Lea yang masih dibawa umur tak sesuai dengan adegan yang diperankan.
Protes dengan adanya sinetron tersebut, laman Instagram Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibanjiri tuntutan warganet agar dilakukan pemblokiran lantara dianggap tak mendidik.
Sebelumnya artikel ini pernah tayang di pikiraan-rakyat.com dengan judul “Masih Berusia 14 Tahun dan Perankan Adegan Ranjang, Sinetron Suara Hati Istri Zahra Tuai Kontroversi”.***