LINGKAR KEDIRI – Pernikahan pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar yang sebentar lagi akan digelar disoroti oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.
KPID Jabar meminta KPI Pusat membuat teguran kepada stasiun televisi ANTV, karena diyakini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Seperti diketahui Minggu, 8 Agustus 2021 stasiun televisi ANTV telah menayangkan acara pra pernikahan Lesti dan Billar.
Baca Juga: 7 Perbuatan yang Bisa Menghilangkan Semua Amal Baik Semasa Hidup Menurut Ustadz Abdul Somad
KPID Jabar melakukan kajian mendalam pada rapat Pleno seluruh komisioner KPID dengan akademisi dan budayawan, terkait pengajuan sanksi KPI Pusat untuk lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara yang sama.
“Tayangan itu terlalu mengumbar kehidupan pribadi, menggunakan frekuensi publik hampir 7 jam lamanya bukan untuk kepentingan publik,” ujar Ketua KPID Jabar Dr. Adiyana Slamet dikutip Lingkar Kediri dari kpidjabar.id pada 13 Agustus 2021.
Adiyana mengatakan ada beberapa pasal yang dilanggar oleh ANTV secara kasat mata, diantaranya sebagai berikut.