Lesty Kejora dan Rizky Billar Lakukan 2 Kali Akad Nikah, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

- 25 September 2021, 08:58 WIB
Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti dan Rizky Billar, Ini Kata Buya Yahya
Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti dan Rizky Billar, Ini Kata Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube Buya Yahya

 

LINGKAR KEDIRI - Lesti Kejora dan Rizky Billar ramai diperbincangkan masyarakat lantaran melakukan dua kali prosesi akad nikah.

Masyarakat pun bertanya-tanya dan berbeda pendapat soal hukum akad nikah yang dilakukan dua kali.

Lantas, bagaimana hukum dua kali kad nikah menurut Islam?

Baca Juga: Mengenal Istilah Autisme yang Belum diketahui Banyak Orang, Jangan Salah Diartikan

Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, menjelaskan terkait perkara tesebut.

"Nikah hanya sekali, tidak dianjurkan mengulang pernikahan. Kalau sudah di akad kan secara agama, selesai," ucap Buya Yahya, sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari kanal YouTube Buya Yahya pada Jumat, 24 September 2021.

Buya Yahya menjelaskan bahwa akad nikah ini bukan takbiratul ikhram dalam salat. Tidak ada masalah jika akad nikah pertama hanya dihadapan penghulu, saksi dan wali, namun selanjutnya silahkan laporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Hindari 4 Hal ini Jika Ingin Bijak dan Cerdas Dalam Penggunaan Sosial Media, Kamu Harus Tahu

"Kalau diulang dua kali enggak ada artinya. Tidak merusak, ini bukan takbiratul ikhram dalam shalat, enggak ada apa-apa," ucap Buya Yahya.

"Tidak ada nikah diatas nikah, (karena nanti disaksikan orang banyak), makanya menikahkan sebelumnya, sudah sah tinggal resepsi saja. Kalau harus ada pernikahan ulang, itu tidak ada dalam hukum Islam. Itu bukan nikah, masa orang sudah suami istri dinikahkan lagi, mana ada," imbuhnya.

Menurut Buya Yahya, jika hanya untuk sebatas legalitas negara dan disaksikan orang banyak mengulang akad nikah atau ijab kabul itu tidak ada artinya.

Baca Juga: Spoiler dan Link Baca Manga One Piece 1026, Kekuatan Luffy Akhirnya Mencapai Level Yonko!

"Bukan mengesahkan sebuah jalinan, kan sudah sah secara agama. Adakah pernikahan di atas pernikahan. Baru kalau di atas diduga khurj minal khilaf, ada kesalahan dipernikahan yang lalu diduga ada apa baru sah," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menuturkan untuk akad yang kedua adalah hanya sebatas nikah-nikahan kecuali ada sebab seperti syarat yang tidak terpenuhi.

"Yang kedua jadinya kayak nikah-nikahan. Nggak ada menikah dua kali, kecuali ada sebab. Ada diduga dia mengucapkan kalimat cerai, ada diduga pernikahan yang pertama tidak memenuhi syarat," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Beruntunglah Jika Anda Memiliki Weton Ini Mampu Bangkit dan Kaya Pada Usia Tua, Berikut Penjelasanya

Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan mengenai hukum mahar dalam pernikahan.

"Mahar itu sendiri kalau tidak disebut itu tidak membatalkan pernikahan. Mahar itu kewajiban tapi tidak disebut juga tidak apa-apa karena bukan bagian daripada rukun nikah," ucap Buya Yahya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Youtube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah