Baca Juga: 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Sedang Mandi, Nomer 3 Paling Sering Dilakukan
Terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan satu tersangka.
Penyidik Satlantas Polres Jombang juga telah menetapkan satu tersangka yaitu Tubagus Joddy, yang diketahui supir tersebut dikenakan pasal 310 Undang-undang lalu lintas Ayat 2 dan 4.
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat Tasikmalaya yang berjudul "Ayah Vanessa Angle Buka Suara Soal Ditetapkannya Tubagus Joddy Sebagai Tersangka, Doddy Sudrajat: Ya Kami...".***