LINGKAR KEDIRI - Dalam proses persidangan, Nia Ramadhani mengaku sudah mengonsumsi obat terlarang (narkoba) sejak bulan April 2021.
Ia mengonsumsi barang haram tersebut lantaran masalah pribadi.
Baca Juga: Terkini, Kapolda Jabar Sudah Tahu Nama-nama Tersangaka Pembunuhan, 18 Desember 2021 Akan Diumumkan?
Nia merasa terpuruk setelah kematian sang ayah pada tahun 2014 lalu.
Dalam keterangannya di depan hakim, Nia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut setelah mendapat informasi dari temannya.
"April sampai Juli 2021, sekitar empat bulan, saya konsumsi sebanyak empat atau lima kali," kata Nia dikutip Lingkar Kediri dari PMJ News pada Kamis, 16 Desember 2021.
"Saya kepikiran Almarhum ayah di April lalu itu. Kemudian saya mencari zat methamphetamine setelah dikasih tahu teman saya," ujarnya.
Baca Juga: Negara di Dunia Ini Sengaja Berganti Nama, Bahkan Lebih dari Satu Kali