LINGKAR KEDIRI - Sidang lanjutan kasus pengancaman yang menjerat musisi asal Bali, Jerinx kembali digelar.
Dalam persidangan tersebut, Drummer grup Band SID itu berkesempatan membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Dalam pembacaan eksepsi, Jerinx meminta majelis hakim agar sidang dilakukan secara tatap muka.
"Kepada majelis hakim, yang mulia agar berkenan untuk dapat melaksanakan sidang secara tatap muka atau secara offline," ujar Jerinx dikutip Lingkar Kediri dari PMJ News pada Rabu, 22 Desember 2021.
Menurutnya, terdapat dua alasan kenapa ia memohon agar sidang dilakukan secara offline. Pertama, dia mengaku lebih mudah untuk memperlihatkan dokumen untuk meyakinkan argumennya.
"Juga penting adalah dengan sidang offline para hakim yang mulia bisa melihat ekspresi seseorang itu apakah sedang berbohong atau dia jujur, atau dia tidak jujur," ujarnya.