Tri Suaka dan Zinidin Zidan Dituntut Rp10 Miliar, Ini yang Harus Diwaspadai Musisi Cover

- 28 April 2022, 20:37 WIB
Zinidin Zidan Nangis Saat Minta Maaf ke Andika Kangen Band
Zinidin Zidan Nangis Saat Minta Maaf ke Andika Kangen Band /Foto: YouTube Uya Kuya TV/

LINGKAR KEDIRI - Konflik Tri Suaka dan Zinidin Zidan hingga kini masih bergulir.

Akibat kelalaiannya, Tri Suaka dan Zinidin Zidan kini terancam pidana.

Bahkan, hukuman yang bisa menjerat keduanya bisa dibilang berat.

Baca Juga: SEA Games 31, Pelatih Park Hang Seo Dikabarkan Panggil ‘Pahlawan’ Juara Asia Tenggara Ini ke Vietnam U23

Seperti diketahui, pencipta lagu menuntut ganti rugi ke Tri Suaka senilai Rp10 miliar dengan beberapa ketentuan.

"Kami meminta ganti rugi, kerugian materil dan imateril Rp10 miliar," ujar Ariyanto kuasa hukum Erwin Agam.

"Dari 10 lagu yang telah di-upload dengan viewer antara 1 juta sampai 12 juta yang bisa dilihat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ariyanto menegaskan bahwa kerugian yang dialami pencipta lagu ini cukup besar.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 28 April 2022, Bertemu Reyna di Rumah Papa Surya, Nino Katakan Hal Ini

Bahkan, disebutkan hampir mencapai Rp20 miliar.

Sehingga, nominal kerugian yang besar ini, bukan tidak mungkin, kasusnya akan berlanjut di Mabes Polri.

"Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan diambil Mabes Polri," tutur Ari.

"Karena kerugian pencipta lagu, ditotalkan lebih dari Rp20 miliar," tambahnya.

Forum Komunikasi Artis Minang (Forkami) melalui kuasa hukum, memperingatkan kepada YouTuber yang kerap melakukan cover lagu.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 28 April 2022, Miris! Andin Kembali Menelan Pil Pahit Karena Ini

Pasalnya, meng-cover lagu melalui YouTube ini dianggap komersil.

Ia juga menjelaskan, bahwa yang dikecualikan dalam Undang-Undang Hak Cipta ialah media massa.

Sepatutnya, YouTuber yang melakukan cover bisa mengikuti aturan UU Hak Cipta dengan benar.

Dilansir dari Depok Pikiran Rakyat dalam "Tri Suaka dan Zinidin Zidan Dituntut Ganti Rugi oleh Pencipta Lagu, Kuasa Hukum: Kami Minta Rp10 Miliar," Salah satunya, dengan meminta izin kepada para pencipta lagu.

"Ini peringatan bagi YouTuber pengcover, yang dikecualikan hak cipta ialah media massa," kata Ari.

"Untuk individu yang komersial wajib meminta izin sesuai UU Hak Cipta," tambahnya.***(Fitria Jumiati/Depok Pikiran Rakyat)

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x