"Pada saat kita sampaikan keinginan kita untuk tes DNA, pihak penggugat melalui pengacaranya kemudian menyampaikan penawaran untuk jual putus," kata Anna Sofa Yuking.
Pihak Rezky Aditya pun tak menutup jalur negosiasi untuk menyelesaikan masalah ini.
Selain itu, tawaran dari pihak Wenny Ariani dinilai sangat tidak tepat.
"Meski kita tidak menutup negosiasi. Tapi, terus terang kata-kata jual putus itu menurut ukuran kami sangat bertentangan dari apa yang selama ini selalu disampaikan oleh pihak penggugat di media," kata Anna Sofa Yuking.
Pihak Rezky Aditya juga sudah menyampaikan komitmen, dimana Rezky bersedia bertanggungjawab menafkahi Naira apabila hasil tes DNA itu membuktikan bahwa Rezky adalah ayah biologisnya.
"Tetapi, sampai hari ini kita belum juga dihubungi kembali oleh penggugat sampai tiba-tiba ada putusan banding (Pengadilan Negeri Banten). Kami belum bisa mengomentari putusan banding itu karena kami belum menerima salinan putusan," ungkap kuasa hukum Rezky Aditya.
Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***