Polisi Bongkar Kasus Penipuan Bermodus Rekrutmen Karyawan Bank BNI

25 Maret 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi penipuan. /Pmjnews/

LINGKAR KEDIRI - Subdit Tindak Pidana Siber di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan bermodus rekrutmen karyawan Bank BNI 46.

Dilansir dari Lingkar-Kediri.com dari Antara, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, si penipu menjanjikan dapat membuat orang bekerja dengan melalui media sosial dengan syarat harus mengeluarkan sejumlah uang.

"Dia menjanjikan bisa buat orang bekerja melalui media sosial tetapi dengan persyaratan tertentu, termasuk beberapa uang yang harus disiapkan," ujar Yusri Yunus pada Kamis 25 Maret 2021 di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Segera Cek Link Anda! Wapadai Penipuan Program Kartu Prakerja Gelombang 12, Anda Wajib Tau!

Menurut Yusri, kasus ini berawal pada 1 Februari 2021, saat itu pihak BNI mendapatkan pertanyaan dari pencari kerja yang mengonfirmasi perihal pembukaan lowongan kerja di institusi tersebut.

Akan tetapi pihak BNI yang tidak sedang membuka lowongan kerja dan lalu  mencurigai adanya indikasi penipuan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MTM, yang ditangkap di Sulawesi Selatan pada 20 Februari 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 Februari 2021: Masalah Bisnis Datang, Aries Waspadalah Karena Berkedok Penipuan

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka MTM mengaku melakukan tindak penipuan itu karena motif ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan yang bersangkutan tidak hanya melakukan penipuan bermodus serupa dengan mencatut nama bank BNI.

Tersangka juga mencatut nama sejumlah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), seperti Waskita Karya, Angkasa Pura dan lainnya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? Hati-hati dengan Informasi Penipuan

Yusri mengatakan tersangka MTM mencatut nama bank BNI dengan membuat email recruitment.callbni@gmail.com serta menggunakan logo BNI dalam surelnya.

Dalam surelnya tersangka MTM meminta para pelamar mengisi data dan mengirimkan syarat-syarat rekrutmen, namun ujungnya para korbannya diminta untuk mengirimkan sejumlah uang.

"Korban mengisi, ujung-ujung ada biaya transportasi yang harus disiapkan bagi para pelamar kerja di BNI, dengan membayar Rp1,7 juta kepada tersangka MTM," ujar Yusri.

Baca Juga: Awas Penipuan! Bagi Penggemar Game Online, Simak Tips Pembelian Voucher Game dan Diamond

Akibat perbuatannya MTM kini telah menyandang status tersangka dan telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.

MTM dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahum 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler