LINGKAR KEDIRI - Wali kota Kediri Abdullah Abu Bakar meminta pengusaha di Kota Kediri agar mematuhi aturan pembatasan kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan maupun toko wilayah.
Menurutnya, sejumlah titik di Kota Kediri seperti pusat perbelanjaan hingga kafe menjadi sejumlah titik yang kerap terjadi keramaian.
"PPKM Mikro berjalan dengan baik sekarang ini. Saat ini ada keramaian luar biasa di Kota Kediri dan kami baru rapat dan akan kami sampaikan ke pemilik usaha, pusat perbelanjaan, dan tempat makan, bahwa selama pandemi disepakati kapasitas yang dipakai 50 persen," ujar Abdullah Abu Bakar di Kota Kediri pada Senin, 3 Mei 2021 sebagaimana dikutip dari laman Antara Jatim.
Abdullah pun mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yabg berlaku, demi mencegah penyebaran Covid-19.
"Saat ini luar biasa, tidak 50 persen lagi. Kami ingatkan, ini masih berbahaya ketimbang sebelumnya karena yang divaksin baru berapa persen, kecil. Saya berhagap kerja sama seluruh masyarakat untuk kepentingan bersama," ujarnya.
Adapun sejumlah titik keramaian yang terjadi di Kota Kediri seperti di Jalan Doho yang merupakan jalur pusat perbelanjaan, jalan Hasanudin, dan beberapa titik keramaian lainnya.
Baca Juga: Beredar Video Kapal Selam Terapung Tanpa Pergerakan, Benarkah KRI Nanggala 402? Cek Faktanya
Selain itu, banyak pula kendaraan yang diparkir di tepi jalan, sedangkan penggunanya pergi berbelanja.
Dalam hal ini, Petugas gabungan Satlantas Polres Kediri Kota dan Dinas Perhubungan Kota Kediri melakukan penertiban parkir liar yang dilakukan di sejumlah jalan raya.
"Penertiban ini kami lakukan agar arus lalu lintas berjalan lancar. Menjelang Lebaran seperti saat ini banyak warga yang datang untuk berbelanja," ujar Kepala Unit Pengatutan Penjagaan Pengawalan dan patroli (Turwali) Polres Kediri Kota Ipda Cahyo.
Ipda Cahyo juga mengungkapkan bahwa petugas akan memberikan sanksi secara tegas bagi pelanggar dan juru parkir apabila tetap melakukan pelanggaran.
"Untuk saat ini kqmu berikan imbauan terlebih dahulu, namun jika nanti tetap melanggar akan kami berikan sanksi tegas," ungkapnya.***