Habib Rizieq Sihab Dinilai Pantas Menjadi Duta Besar Republik Indonesia Untuk Afghanistan, Simak Penjelasannya

- 17 Agustus 2021, 18:14 WIB
Habib Rizieq Sihab
Habib Rizieq Sihab /

LINGR KEDIRKAI – Imam Besar Habib Rizieq Sihab (HRS) dinilai pantas menjadi Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk pemerintahan Taliban di Afghanistan setelah bebas.

Hal itu diungkapkan oleh Guru besar Universitas Indonesia (UI), Profesor Ronnie H Rusli.

Seperti diketahui, saat ini Taliban berhasil menduduki Kabul dan Istana kepresidenan kemarin, Minggu, 16 Agustus 2021.

Untuk menghindari pertumpahan darah, diketahui Presiden Afghanistan, Ashraf Ghani, dilaporkan kabur ke Tajikistan.

Ghani menyatakan, Taliban sudah memenangi seluruh pertempuran.

Baca Juga: Cek Fakta: Moeldoko Resmi Jadi Ketum Partai Demokrat Setelah Menang dari Gugatan AHY, Begini Faktanya

Ia juga menyebut, kini Taliban harus bertanggung jawab melindungi kehormatan, kemakmuran, dan harga diri rakyat Afghanistan.

Terkait hal itu, Profesor Ronnie H Rusli menilai HRS cocok menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Afghanistan usai dikuasai Taliban.

"Lebih cocok HRS setelah bebas jadi Dubes RI di Pemerintahan Taliban di Afghanistan menurut pendapat secara akademis krn lancar berbahasa Arab sama persis dengan bahasa yg digunakan di Qatar tempat pemimpin Taliban berada selama pendudukan Amerika di Afghanistan," ungkapnya melalui akun Twitter @Ronnie_Rusli dikutip Selasa, 18 Agustus 2021.

Sementara itu pengacara HRS, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Yudisial (KY), dan Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan penahanan kliennya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 30 hari.

Baca Juga: Menulis Tanpa Sadar Ternyata Salah Satu Tanda Mahkluk Gaib Ingin Berkomunikasi Denganmu, Ini Fenomena Lainya

"Itu langkah pertama kita," ujarnya.

Tiga surat laporan tersebut pada intinya pihak HRS meminta permohonan bantuan hukum.

Surat itu menjelaskan, bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dan sangat tidak adil karena melakukan penahanan selama 30 hari bagi HRS.

"Dikeluarkan dengan segera agar yang bersangkutan tidak lagi berstatus tahanan," jelasnya.

Ia menilai penahanan terhadap HRS bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Sebut Akan Terjadi Perang Besar Setelah Covid-19, Praktisi Spiritual: Akan Sama Persis dengan Prediksi Pakar

"Langkah kedua kita akan minta pembatalan penetapan penahanan itu ke MA melalui kasasi sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU Mahkamah Agung," ucap dia.

Artikel ini pernah tayang di Galamedia dengan judul “Habib Rizieq Didorong Jadi Dubes RI pada Pemerintahan Taliban, Profesor UI: Cocok Secara Akademis”.***

 

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah