Selebgram Rani Rahmawati Terancam Penjara 12 Tahun Setelah Live Tanpa Busana, Begini Pengakuannya

- 23 September 2021, 22:19 WIB
Rani Rahmawati saat diamankan di Polresta Denpasar
Rani Rahmawati saat diamankan di Polresta Denpasar /PotensiBadung/

LINGKAR KEDIRI - Selebgram cantik bernama Rani Rahmawati asal Bandung, Jawa Barat berhasil diamankan oleh kepolisian terkait kasusnya.

Rani Rahmawati pada waktu lalu sempat mengegerkan dunia maya akibat dugaan melakukan aksi pornografi dengan live streaming melalui sebuah aplikasi.

Dalam aplikasi tersebut Rani dikenal dengan sebutan Kuda Poni yang dimana dia sering melakukan siaran langsung yang bertujuan untuk mendapatkan uang yang terbilang cukup banyak.

Baca Juga: Sinopsis Film The Call, Kisah Menegangkan Veteran Operator 911 Harus Berurusan dengan Penculikan Sadis

Rani diamankan pihak berwajib pada 17 September 2021 saat berada di Bali, tepatnya di apartemen Kubu Mawar Residence Kamar No. 409 kawasan Taman Pancing, Denpasar Selatan.

“Pengakuan tersangka bahwa dia sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih sembilan bulan. Perbulan keuntungan yang diperoleh Rp25 sampai Rp50 juta,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan pada 20 September 2021, dikutip Lingkar Kediri dari akun instagram @fakta.indo pada 22 september 2021.

Baca Juga: Berita Terkini: Tukul Arwana Dikabarkan Mengalami Pendarahan Otak, Ramzi Ungkap Kondisinya Saat Ini

Rani Maharani terancam pidana penjara 12 tahun karena terjerat pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).***

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x