Bangunan Cagar Budaya Berbentuk Rumah Huni Dihancurkan, BPCB Jatim: Tidak Diperbolehkan

- 29 Juni 2022, 10:45 WIB
Bangunan cagar budaya di Kediri dihancurkan oleh pemiliknya sendiri
Bangunan cagar budaya di Kediri dihancurkan oleh pemiliknya sendiri /Dok. Pribadi /

LINGKAR KEDIRI - Bangunan cagar budaya di Kediri dirobohkan oleh sang pemilik.

Perobohan banguna cagar budaya berbentuk rumah inipun jadi sorotan publik.

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Kediri Zachrie Ahmad mengaku jika pemilik tidak mengetahui bangunan tersebut adalah salah satu obyek diduga cagar budaya (ODCB).

Meskipun bangunan tersebut sudah terdata di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Disbudparpora Kediri.

Baca Juga: Titik Terang Kasus Subang, Ditemukan Puntung Rokok Ada DNA Danu, Begini Respon Yosef

Dengan adanya kejadian ini, Disbudparpora langsung mengajak musyawarah pemilik bangunan penggiat budaya serta BPCB untuk merumuskan kepentingan bersama agar tak ada yang dirugikan.

"Merumuskan kepentingan mereka (ekonomi) dan pelestarian budaya kita, sebelum kita pertemukan, pembongkaran dihentikan. Pemilik sudah menyanggupi berhenti dan mempertemukan pihak pemborong, "katanya menjelaskan.

Sementara, Bambang Pranowo pemilik bangunan tersebut mengaku tidak tahu jika bangunan tersebut masuk dalam obyek yang diduga cagar budaya.

"Saya pikir ini bangunan tua dan tidak akan ada yang menempati sini, eh tau tau ini dilarang, tidak ada pemberitahuan sama sekali," ujarnya.

Baca Juga: Titik Terang Kasus Subang, Sosok Ini Tegas Katakan Tidak Pernah Menyuruh Danu ke TKP

Menurutnya pembongkaran ini dilatarbelakangi adanya investor yang menyewa bangunan.

"Mc Donald kalau tidak sesuai dengan keinginannya bakal dibatalkan, kalau dibatalkan bangunan terbengkalai begini ya tanggungan saya," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPCB Provinsi Jatim, Zakaria Kasimin mengatakan, bangunan zaman belanda ini merupakan bangunan lama dan sudah masuk data kategori ODCB.

"Dari segi arsitekturnya ini memang bangunan lama, kemudian masa Belanda ada orang China yang menempati ini. Setelah bangunan ini beralih kepemilikan, akhirnya rencana akan dibangun McD. Karena bangunan ini sudah didata masuk dalam kategori ODCB, sehingga jika ingin melakukan perubahan secara utuh maka tidak diperbolehkan," katanya.

Baca Juga: Titik Terang Kasus Subang, Ditemukan DNA Danu hingga Jam 11 Sempat Datang ke TKP?

Menurutnya, dalam Undang-Undang Cagar Budaya No 11 Tahun 2010 tentang daptasi penyesuaian diperbolehkan.

"Adaptasi penyesuaian untuk kepentingan itu diperbolehkan namun hanya sebatas tertentu artinya tidak semua dirobohkan. Jadi ada hal hal tertentu yang diperbolehkan. Tetapi bukan ingin memanfaatkan tapi bangunannya dihancurkan," katanya menjelaskan.***

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x