Kemendikbud Berikan Uang Saku Rp700 Ribu dan Potongan UKT Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa, Ini Syaratnya!

- 12 Februari 2021, 07:46 WIB
Kemendikbud Berikan Uang Saku Rp700 Ribu dan Potongan UKT Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa, Ini Syaratnya!
Kemendikbud Berikan Uang Saku Rp700 Ribu dan Potongan UKT Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa, Ini Syaratnya! /Kemendikbud/

LINGKAR KEDIRI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui program Kampus Mengajar memberikan beberapa manfaat untuk mahasiswa yang mengikutinya.

Perlu diketahui, program Kampus Mengajar merupakan upaya untuk memperbaiki mutu pendidikan Tanah Air yang selama pandemi Covid-19 ini turut terdampak.

Konsep dasar Kampus Mengajar adalah melibatkan mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia untuk melakukan pengajaran kepada anak-anak usia sekolah.

Baca Juga: Cek Fakta: Ustadz Maaher Meninggal Karena Disuntik Paksa? Simak Faktanya

Sasaran utama program Kampus Mengajar adalah mengajar di daerah-daerah yang cukup tertinggal.

Berdasarkan panduan program Kampus Mengajar yang dikutip dari PMJ News, mahasiswa yang ikut program tersebut akan mendapatkan sejumlah manfaat.

Manfaat tersebut berupa uang saku sebesar Rp700 ribu/bulan, dan potongan UKT maksimal Rp2,4 juta sebanyak satu kali.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021, Cocok untuk Caption hingga Status Media Sosial!

"Saya mengajak teman-teman mahasiswa dari seluruh Indonesia untuk beraksi, berkolaborasi, dan berkreasi selama 12 minggu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah dasar terutama yang di daerah 3T, sekaligus mengasah kepemimpinan, kematangan emosional, dan kepekaan sosial," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Insentif lain yang bakal diterima oleh mahasiswa dalam program tersebut adalah konversi SKS untuk memenuhi syarat penyelesaian gelar sarjanamu sebesar 12 SKS.

Terakhir, mahasiswa juga akan mendapat Sertifikat Peserta Program Kampus Mengajar.

Baca Juga: Minta Umat Islam Tak Berpikir Sempit, Wapres: Tidak Percaya Covid-19 dan Percaya Teori Konspirasi

Adapula beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta program Kampus Mengajar, sebagai berikut:

- Mahasiswa aktif minimal semester 5

- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3 dari skala 4

- Diutamakan mempunyai pengalaman berorganisasi atau pengalaman mengajar yang dibuktikan dengan surat rekomendasi, sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya

Baca Juga: Ingin Tetap Awet Muda? Yuk Coba Konsumsi Ini Setiap Pagi dan Rasakan Keajaibannya!

- Mempunyai catatan baik/tidak bermasalah di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi

- Bukan mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020

***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah