Cek Fakta: Surat Edaran Tentang Ramuan Penangkal Covid-19 dari Kemenkes, Simak Faktanya

6 Februari 2021, 07:00 WIB
Tangkapan layar: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rilis surat edaran tentang ramuan penangkal Covid-19. /turnbackhoax.id

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang mengklaim bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rilis surat edaran tentang ramuan penangkal Covid-19.

Kabar surat edaran Kemenkes tentang ramuan penangkal Covid-19 tersebut beredar di media sosial Facebook, yang diunggah oleh akun Wiena Bundax Nizam.

Lebih lanjut, surat edaran yang diklaim dari Kemenkes itu telah disukai sebanyak 13 kali, dikomentari sebanyak tujuh kali, dan disebarkan kembali lima kali.

Baca Juga: Parah! Mencintai Suami Orang? Inilah Penderitaan yang Akan Kamu Rasakan, Salah Satunya Dapat Karma

Baca Juga: Tegas! Tidak Terapkan Lockdown Saat Akhir Pekan, Anies: 'Itu Hanya Wacana'

Lantas, benarkah Kemenkes rilis surat edaran tentang ramuan penangkal Covid-19? Simak faktanya.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari laman turnbackhoax.id, isi surat edaran tersebut bukanlah ramuan untuk menangkal Covid-19.

Namun berisi tentang pemanfaatan obat tradisional untuk upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan di masa darurat kesehatan hingga bencana nasional Covid-19.

Baca Juga: Lakukan Cara Ini Agar Bijak di Media Sosial, Salah Satunya Jangan Sebarkan Hoax

Ada beberapa perbedaan dalam versi file yang beredar di media sosial dengan file asli oleh Kemenkes.

Diantaranya adalah jumlah halaman yang terlampir pada file di media sosial hanya berjumlah tiga lembar.

Sedangkan, file asli yang dirilis oleh Kemenkes berisikan lima lembar.

Baca Juga: Pelajar Sulsel Kumpulkan Uang 50 Juta untuk Korban Gempa, Kepala Kemenag: Terima Kasih Anak-anak, Saya Terharu

Baca Juga: 3 Pertimbangan Nadiem Makarim dalam Menerbitkan SKB 3 Menteri

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut Kemenkes rilis surat edaran tentang ramuan penangkal Covid-19 adalah hoaks, dan termasuk dalam kategori Konten yang Salah atau False Context.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler