Cek Fakta: Wapres Sebut Menjual Minuman Keras Boleh, untuk Membantu Kas Negara? Simak Faktanya

1 Maret 2021, 10:23 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin /Instagram/@kyai_marufamin

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang mengklaim bahwa Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan bahwa hukum menjual minuman keras boleh untuk membantu kas negara.

Kabar tentang Wapres Ma’ruf Amin yang memperbolehkan menjual minuman keras tersebut beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh akun bernama Yunda di grup ‘PLANGA PLONGO’.

Dalam unggahan tersebut, membagikan hasil screenshot artikel berita berjudul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara”  dam memperlihatkan gambar KH Ma’ruf Amin.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Maret: Diluar Dugaan, Aldeabran Malah Membuat Mama Rosa Syok Berat

Postingan yang mendapat 386 likes dan dibagikan sebanyak 143 kali tersebut mencatut portal berita Kompas sebagai sumber artikel.

Adapula narasi dalam unggahan adalah sebagai berikut:

“Aku pikir dengan terpilihnya seorang iyai jadi wapres akan membuat umat Islam tidak dibatasi , ulama dilindungi dan syariah Islam ditegakkan..

Ternyata aku salah”

Benarkah klaim yang menyebut Wapres Ma’ruf Amin memperbolehkan menjual minuman keras untuk membantu kas negara? Simak faktanya. Dok MUI

Baca Juga: SEGERA CATAT! Berikut Adalah Tanggal Keberuntungan untuk Nyatakan Cinta Menurut Zodiaknya

Baca Juga: Bosan dengan Bakso Biasa? Yuk, Cobain Resep Bakso Keju Dijamin Lebih Nikmat, Anda Wajib Coba!

Lantas, benarkah klaim yang menyebut Wapres Ma’ruf Amin memperbolehkan menjual minuman keras untuk membantu kas negara? Simak faktanya.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari laman turnbackhoax.id, tidak ditemukan satu pun artikel pada laman berita Kompas memuat judul sebagaimana yang telah beredar.

Lebih lanjut, diketahui bahwa judul pada artikel tersebut merupakan hasil editan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 1 Maret: Kecurangan Aldebaran Diketahui Andin, Hubungan Rumah Tangga Mereka dalam Masalah?

Postingan tersebut beredar di tengah pemberitaan viral mengenai Presiden Jokowi yang membuka izin investasi bagi perusahaan miras.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Baca Juga: Cara dan Tips Menjaga Kesehatan Usus, dengan Melakukan Cara Mudah Berikut Ini

Namun, MUI belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis minuman beralkohol.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kabar yang menyebut Wapres Ma’ruf Amin memperbolehkan menjual minuman keras untuk membantu kas negara adalah hoaks, dan termasuk kategori Konten yang Menyesatkan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler