LINGKAR KEDIRI – Tersiar kabar informasi bahwaseseorang yang sudah vaksin dan memiliki kartu vaksin berhakmendapatkan kompensasi PPKM senilai Rp1 Juta.
Kabar tersebut dibagikan di media sosial Facebook, kabartersebut menginformasikan bahwa pemilik sertifikat vaksinCovid-19 akan mendapatkan bantuan Rp1.000.000 mulaitanggal 1 Agustus 2021 mendatang.
Bantuan tersebut diklaim sebagai kompensasi yang diberikanoleh pemerintah selama PPKM diberlakukan.
Baca Juga: Rafael Malalangi Dinyatakan Lulus Pasca Kapolri Menyetujui Tambahan Kuota Calon Siswa Bintara
Dalam unggahan yang disebar pada media sosial Facebook tersebut terdapat narasi, berikut narasinya:
“Di klik we di Google…https://s.id/e-ktp-covid19”. Tulis narasitersebut
Sontak postingan tersebut menjadi sorotan publik yang sudahmemiliki kartu vaksin dan mempertanyakan kebenaran dariinformasi tersebut.
Namun setelah ditelusuri tim lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari antaranews.com, klaim yang nginformasikan bahwa pemilikkartu vaksin akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 Juta adalah tidak benar atau hoaks.
Faktanya, dalam tautan yang tersebar tersebut tidak berisi daftar nama penerima kompnsasi Rp1 Juta PPKM
Faktanya, di dalam tautan yang disebar tersebut hanya berisikankata candaan belaka.
Selain itu, tidak sumber-sumber resmi pemerintah juga tidakmenginformasikan bahwa penerima kartu vaksin akanmendapatkan kompensasi sebesar Rp1 Juta.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 30 Juli 2021: Elsa Mendekam di Penjara, Nino Mendekati Andin Lagi
Faktanya yang sebenarnya, Penerima bantuan Rp1 Juta pada pemberlakuan PPKM tersebut bukan diberikan kepada pemilikkartu vaksin. Namun, diberikan kepada pekerja dengan upahpaling banyak Rp3,5 Juta perbulan yaitu Bantuan Subsidi Upah(BSU).
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan bahwa pemilik kartu vaksin dapat kompensasiPPKM sebesar 1 Juta adalah tidak benar atau hoaks.***