Cek Fakta: Puan Maharani Digugat ke PTUN dan Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos, Beginilah Faktanya

18 Agustus 2021, 08:41 WIB
Puan Maharani diduga terseret kasus korupsi /Puan Maharani/Instagram.com/@puanmaharaniri

 

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar heboh yang datang dari Puan Maharani selaku Ketua DPR RI yang juga adalah putri kandung dari Megawati Soekarno Putri dan Taufiq Kiemas.

Cucu dari Presiden pertama Indonesia ini, diduga melakukan tindak kriminal penggelapan uang bansos dan statusnya kini menjadi tersangka korupsi.

Pada video yang beredar, mengatakan bahwa kasus Puan Maharani ini berpotensi meruntuhkan nama baik dan eksistensi PDIP.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 18 Agustus 2021: Nana Marah Melihat Dewa Bersama Wanita di Hotel

Diketahui video yang tersebar berasal dari kanal YouTube Teropong Istana 15 Agustus 2021, telah ditonton sebantak 14.603 kali dan disukai 139 kali, dengan judul video sebagai berikut.

Dua Youtube sampaikan pesan Puan Maharani terlibat korupsi, cek faktanya beritasubang.pikiran-rakyat.com

“BERITA VIRAL ~ PUAN TERLIBAT KORUPSI BERITA TERBARU”.

Dalam keterangan thumbnail video, Puan Maharani terlihat tengah berdiri di belakang Ketua KPK Firli Bahuri, dengan narasi seperti ini.

“PDIP TERANCAM RUNTUH..!!

PUAN TERLIBAT KORUPSI

KPK DAN PTUN TETAPKAN PUAN MAHARANI JADI TERSANGKA”.

Setelah dilakukan penelusuran, klaim yang menyebutkan bahwa penetapan status tersangka pada Puan Maharani adalah tidak benar.

Baca Juga: Cek fakta : [HOAKS] Kondisi Kesehatan SBY Semakin Memburuk

Faktanya, belum ada informasi resmi yang dilayangkan dari lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar simpang siur terkait korupsi dana bansos Covid-19 sudah lama berhembus, namun belum ada informasi valid dari KPK yang menyatakan Puan resmi jadi tersangka kasus korupsi.

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menggugat Puan Maharani ke PTUN.

Isi dari gugatan tersebut adalah permohonan keberatan dari putusan yang dilakukan Puan Maharani terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang terdaftar sebanyak 16 nama.

Baca Juga: Kenali Tanda Burnout Syndrome Akibat Bekerja, Mudah Marah Salah Satunya

Putusan itu tertuang dalam Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR/RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021.

Alasan dari gugatan tersebut, disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman merasa dirugikan jika salah satu anggota BPK tidak memenuhi persyaratan.

Boyamin berharap gugatan ini menjadi sorotan, dengan begitu justru ia bersyukur karena masyarakat akan mengetahui DPR RI melakukan seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.

Namun diketahui hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut dari PTUN terkait gugatan yang dibuat Boyamin terhadap Puan Maharani.

Sehingga dapat dipastikan kesimpulannya, bahwa klaim Puan Maharani ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak benar alias hoaks.***

 

Editor: Haniv Avivu

Tags

Terkini

Terpopuler