Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Pagi ini, Umat Polisikan Bima Arya karena Zalimi Ulama, Simak Faktanya!

16 September 2021, 18:35 WIB
Habib Rizieq /ANTARA/Fauzan/


LINGKAR KEDIRI –
Habib Rizieq dinyatakan bebas oleh hakim agung pada pagi ini, kini umat balik polisikan Bima Arya atas kasus zalimi ulama, simak faktanya!

Sedang ramai dibicarakan isu mengenai Habib Rizieq yang dinyatakan bebas pagi ini oleh hakim agung.

Isu tersebut diunggah dalam bentuk video melalui akun Youtube Gajah Mada TV pada Rabu, 15 September 2021 dengan judul:

Baca Juga: Indigo Terawang Sumatera Akan Ditenggelamkan Air Bah dan Badai Panas Akan Menerjang Jawa!

'SAH! HAKIM AGUNG BEBASKAN HABIB RIZIEQ PAGI INI, UMAT BAKAL PENJARAKAN BIMA ARYA KARENA ZALIMI ULAMA'

Gambar sampul dari video tersebut menampilkan foto Hakim Agung yang menerima pembelaan kasasi dari Habib Rizieq.

Baca Juga: Tips Ampuh Awali Pola Hidup Sehat, Buat Kamu yang Bingung Memulainya 

'HAKIM AGUNG SEBUT BIMA ARYA BERI KESAKSIAN BOHONG AGAR HRS DIPENJARA'

'HAKIM AGUNG KETOK PALU BEBASKAN HABIB RIZIEQ PAGI INI, UMAT BAKAL PENJARAKAN BIMA ARYA KARENA ZALIMI ULAMA' 

Berdasarkan hasil penelusuran Lingkar Kediri, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai Hakim Agung yang disebut telah bebaskan Habib Rizieq pagi ini, bahkan umat disebut bakal penjarakan Bima Arya.

Video tersebut tak membahas satupun informasi mengenai Hakim Agung yang disebut telah bebaskan Habib Rizieq pagi ini, bahkan umat disebut bakal penjarakan Bima Arya.

Baca Juga: 9 Weton Jawa yang Akan Berjaya dan Kaya Raya Kelak di Umur 40 Tahun, Cek Wetonmu! 

Faktanya, video tersebut justru membahas mengenai sidang kasus penyebaran hoax tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor yang usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa bulan yang lalu.

Sementara itu, statement Hakim Agung yang menyatakan Habib Rizieq bebas pada thumbnail video tersebut hanyalah meme semata dan bukan merupakan statement resmi dari Hakim Agung.

Sejauh ini, belum ada sidang kasasi di Mahkamah Agung terkait perlawanan terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus penyebaran hoax tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Jokowi Undang Peternak Viral akibat Bentangkan Poster Keluhan di Blitar ke Istana Negara

Adapun hingga saat ini, Habib Rizieq masih mendekam di penjara karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Klaim unggahan yang menyebut bahwa bahwa Hakim Agung bebaskan Habib Rizieq pagi ini, bahkan umat disebut bakal penjarakan Bima Arya merupakan konten hoax.

Faktanya, Hakim Agung tak mengeluarkan putusan resmi yang menyatakan menolak putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus penyebaran hoax tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor.***

Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarbesuki.pikiran-rakyat.com dengan judul “[HOAX] Hakim Agung Bebaskan Habib Rizieq Pagi Ini, Umat Bakal Penjarakan Bima Arya

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler