Cek Fakta: Luhut dan Erick Disebut Jadi Terdakwa Kasus Bisnis PCR, Siap Kena Hukuman Mati? Begini Faktanya!

24 November 2021, 13:00 WIB
Cek Fakta: Luhut dan Erick Disebut Jadi Terdakwa Kasus Bisnis PCR. /Foto: Twitter@erickthohir//

LINGKAR KEDIRI – Dunia politik dan pemerintahan Indonesia kembali diguncang oleh kabar tak mengenakkan.

Pasalnya, setelah ramai penggunaan PCR sebagai syarat perjalanan, banyak netizen menduga peraturan tersebut dijadikan ladang bisnis.

Sehingga mengenai hal tersebut ada dua nama pejabat pemerintah terseret, yaitu Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir.

 Baca Juga: Subang Tekini: Fakta Baru Bermunculan, Danu Beri Keterangan Palsu Demi Lindungi Pelaku?

Keduanya ramai dikabarkan telah resmi menjadi terdakwa kasus bisnis PCR dan siap menerima hukuman mati.

Dilansir LingkarKediri.pikiran-rakyat dari Kabar Besuki, kabar ini bermula dari sebuah unggahan video dari kanal Youtube Gajah Mada TV dengan narasi pada thumbnailnya sebagai berikut.

 Baca Juga: Mengejutkan, Pengasuh Gala Sky, Siska Lorensa Ungkap Satu Kelalaian Tubagus Joddy Sebelum Kecelakaan

"RAKYAT AKAN AMBIL ALIH PEMERINTAHAN’

JKW PANIK! ERICK & LUHUT RESMI DILAPORKAN KE KPK & POLISI TERKAIT BISNIS PCR, KPK: JIKA TERBUKTI HUKUM MATI?"

 Baca Juga: Luhut Pandjaitan Sebut Indonesia Sering Bergantung Kepada China, Indonesia Rugi Dalam Segi Geopolitik

Narasi thumbnail tersebut juga disertai kolase gambar potret Erick Thohir dan Luhut mendatangi sebuah sidang di KPK, dalam gambar tersebut juga terlihat adanya sosok Presiden Jokowi.

Video yang diunggah oleh kanal Youtube Gajah Mada TV tersebut pada 17 November 2021, dan sekarang sudah kurang lebih 6.300 orang menyaksikan video itu.

Judul dari unggahan video tersebut sendiri sebagai berikut.

 Baca Juga: Corona Varian AY.4.2 Telah Masuk ke Malaysia dan Singapura, Indonesia Diminta Patuhi Prokes dan Vaksin

‘JKW PANIK! ERICK & LUHUT RESMI DILAPORKAN KE KPK & POLISI TERKAIT BISNIS PCR, KPK: JIKA TERBUKTI HUKUM MATI?’

Terkait dengan judul dan narasi thumbnail pada video tersebut seolah-olah Luhut dan Erick Thohir telah resmi jadi terdakwa bisnis PCR dan siap dihukum mati, namun, apakah kabar itu benar adanya? Cek faktanya sebagai berikut.

Setelah ditelusuri LingkarKediri.pikiran-rakyat dilansir dari Kabar Besuki, dalam video tersebut teranyata tak ada pernyataan resmi menyebut bahwa Erick Thohir dan Luhut akan terkena hukuman mati oleh KPK, karena terbukti melakukan bisnis PCR.

 Baca Juga: Cekcok dan Memaki Ibu Arteria Dahlan, Refly Harun: Wanita Ini Sial

Faktanya, video itu hanya berisi tentang pendapat Ketua Komisi VI DPR RI yang mengatakan bahwa bisnis PCR yang dijalankan oleh Luhut dan Erick Thohir tidak perlu diperdebatkan.

Pasalnya, tidak ada Undang-undang yang melarang bahwa Menteri tidak boleh menjalankan bisnis tertentu.

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa kabar yang menyebut Luhut dan Erick Thohir telah resmi jadi terdakwa bisnis PCR dan siap dihukum mati adalah salah atau hoaks.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Kabar Besuki dengan judul ”[HOAX] Erick Thohir dan Luhut Resmi Dilaporkan ke Polisi Terkait Bisnis PCR, KPK: Jika Terbukti Hukum Mati”.***

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler