Ulasan Ahli Hukum Terkait Oknum Banpol pada Kasus Subang yang Tidak Diperiksa, Simak Selengkapnya

- 24 November 2021, 09:00 WIB
Ulasan Ahli Hukum Terkait Oknum Banpol pada Kasus Subang yang Tidak Diperiksa, Simak Selengkapnya.
Ulasan Ahli Hukum Terkait Oknum Banpol pada Kasus Subang yang Tidak Diperiksa, Simak Selengkapnya. /Tangkap Layar/ YouTube LURUSKAN

LINGKAR KEDIRI - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, memasuki bulan ketiga ini diketahui penyidik telah memeriksa 54 saksi tinggal mencari dua alat bukti kuat.

Pada 19 Agustus 2021, menurut pernyataan Danu melalui kuasa hukumnya, Achmad Taufan Sodirjo ada sosok Banpol mencoba menerobos masuk ke TKP.

Maka Danu yang sedang memantau dari SMA di sebrang rumah TKP, sontak menghampirinya.

Bahkan menurut Danu, Banpol tersebut membawa kunci rumah TKP dan membuka pintunya dengan leluasa.

Baca Juga: Luar Biasa, Ini Dia 5 Manfaat Ceker Ayam Baik bagi Kesehatan Tubuh, Nomor 5 Jarang Diketahui

Pada saat itu Danu diminta bantuan untuk membersihkan bak mandi TKP yang penuh dengan genangan darah yang berbau anyir.

Ketika air keruh tersebut surut, Danu mengatakan dalam wawancara di TV One, menginjak pisau cutter dan gunting kemudian diberikan kepada Banpol tersebut.

Lantas apakah oknum Banpol tersebut ikut diperiksa dalam kasus ini? 

Karena seperti yang dilansir dari YouTube Luruskan, seharusnya Banpol itu diperiksa karena dinilai menerobos garis polisi, menurut ahli hukum seharusnya ada surat perizinan masuk ke area TKP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Emosi yang Tak Tertahan Bisa Berdampak Serius Bagi Keberlangsungan Hidup

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: YouTube LURUSKAN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah