Oknum Banpol Bersihkan Bak Mandi untuk Mengambil Barang Bukti Pelaku yang Tersisa TKP? Begini Penjelasannya

- 4 November 2021, 10:38 WIB
Oknum Banpol Bersihkan Bak Mandi untuk Mengambil Barang Bukti Pelaku yang Tersisa Disana? Begini Penjelasannya
Oknum Banpol Bersihkan Bak Mandi untuk Mengambil Barang Bukti Pelaku yang Tersisa Disana? Begini Penjelasannya /Pixabay/geralt.

LINGKAR KEDIRI - Baru-baru ini pengacara Yosef, Rohman Hidayat terang-terangan menuntut polisi untuk menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka.

Tersangka disini bukan karena terbukti Danu dan oknum Banpol terlibat dalam tragedi pembunuhan, akan tetapi disebut Rohman Hidayat diduga telah menghilangkan barang bukti di TKP.

"Jadi itu adalah hal yang dinilainya melanggar hukum," kata Anjas dikutip Lingkar Kediri dari kanal YouTube Anjas di Thailand.

Menurut Rohman Hidayat, tindakan Danu dan oknum melanggar hukum seperti yang diatur dalam pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Puan Maharani Sarankan Tanam Microchip di Tangan Manusia? Simak Begini Faktanya

Pasal 221 ayat (1) KUHP, jadi mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara pemaparan menurut R. Soesilo ahli hukum, ketentuan dalam pasal 221 ayat (1) KUHP dapat pula mengacu pada barang bukti.

"Sudah ada kategori, definisi barang bukti, bisa saja tempat kejadian, atau hal-hal yang bergerak atau tidak bergerak itu juga termasuk barang bukti," ujar Anjas.

Sontak kabar ini pun terdengar langsung oleh Achmad Taufan Soedirdjo selaku pengacara Danu. Lantas bagaimana tanggapan beliau?

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG! Pengacara Yosef Minta Danu dan Oknum Banpol Ditetapkan sebagai Tersangka: Melanggar KUHP

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x