Benarkah FPI Masuk Daftar Hitam Interpol Sebagai Ormas Ilegal dan Terlarang? Simak Berikut Faktanya

21 November 2020, 08:25 WIB
Massa FPI menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). /Asprilla Dwi Adha/aww./Antara

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar yang mengklaim bahwa Front Pembela Islam (FPI) masuk daftar hitam International Police (Interpol) sebagai ormas ilegal terlarang.

Kabar tersebut dibagikan oleh akun Twitter @Jumianto_RK yang mengupload tweet disertai dengan gambar pada tanggal 12 November 2020 pukul 17.41.

Dalam cuitannya mengatakan, bahwa FPI masuk daftar hitam International Police (Interpol) sebagai ormas ilegal terlarang.

Baca Juga: Benarkah Arab Saudi Tutup Visa Umrah Karena Jemaah Indonesia Positif Covid-19? Simak Faktanya

Klaim tersebut juga disertai hasil screenshot dari laman TRAC yang memberikan penjelasan bahwa FPI merupakan organisasi terorisme lokal.

Adapula dalam unggahan tersebut, akun pengunggah menuliskan narasi sebagai berikut:

“FPI masuk daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang

FPI satu barisan dengan Teroris ISIS”

Baca Juga: Untuk Melawan China, Indonesia Tawarkan Pangkalan di Kepulauan Natuna Kepada AS? Cek Faktanya

Selain itu, setelah diringkas dan diterjemahkan, berikut narasi dalam screenshot dari laman TRAC yang ada dalam unggahan tersebut:

Front Pembela Islam — FPI

Front Pembela Islam merupakan organisasi terorisme lokal Indonesia yang tujuannya menerapkan Syari’ah di Indonesia. Mereka menampilkan diri sebagai kawal pemerintah dalam menanggulangi kejahatan dan dosa, serta menggunakan ujaran kebencian sebagai motivasi dan legitimasi untuk menyerang individu dan organisasi yang dianggap berdosa dan menyimpang secara agama. Mereka menargetkan minoritas Kristen dan sekte Muslim Ahmadiyah….

Barisan Kadrun berpiyama putih usung revolusi akhlak. Akhlak sendiri dah bener emangnya??

Baca Juga: Beredar Video Tabung Gas LPG Meledak Karena Digoyang-goyang, Benarkah Demikian? Simak Faktanya

Tangkap layar akun Twitter yang mengklaim bahwa FPI masuk daftar hitam Interpol sebagai ormas ilegal dan terlarang. Dok. Mafindo

Lantas, benarkah klaim yang menyatakan bahwa FPI masuk daftar hitam International Police (Interpol) sebagai ormas ilegal terlarang? Berikut faktanya.

Baca Juga: Gelombang Panas Mencapai 50 Derajat Celcius Melanda Indonesia, Benarkah Demikian? Simak Faktanya

Dilansir Lingkar Kediri dari turnbackhoax.id, situs Terrorism Research & Analysis Consortium (TRAC) tidak memiliki afiliasi dengan The International Criminal Police Organization (Interpol).

Adapun TRAC sendiri merupakan situs digital penyedia informasi seputar terorisme dan aksi kriminal politik yang mereka klaim sumbernya dari hasil penelitian para peneliti, akademi polisi, situs pemerintahan, dan lembaga think tank (lembaga riset).

Baca Juga: Beredar Kabar Bahwa Habib Rizieq Punya Penangkal Virus Corona, Benarkah Demikian? Simak Faktanya

TRAC merupakan situs berorientasi profit karena untuk mengaksesnya harus berlangganan atau membayar. Meski begitu situs ini diragukan kredibilitasnya.

Situs dengan kebenaran informasi berkualitas rendah, tidak mungkin berafiliasi dengan organisasi kepolisian tingkat Internasional yang mengutamakan kekuratan data tingkat tinggi yang bekerja secara profesional dengan para ahli di bidang kriminalitas.

Baca Juga: Benarkah Kerajaan Arab Saudi Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Keturunan ke-38 Rasulullah? Cek Faktanya

Lebih lanjut, tidak ada data dari situs resmi Interpol yang menunjukkan FPI termasuk organisasi ilegal terlarang yang setara dengan ISIS.

Maka dari penejelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan FPI masuk daftar hitam Interpol adalah tidak benar atau termasuk kategori konten hoaks.

***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler