BPJS Kesehatan memberikan batas waktu pelunasan hingga 31 Desember 2021 bagi setiap orang yang memiliki tunggakan iuran.
Program Relaksasi ini diberlakukan sesuai Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 Pasal 42 ayat 3a dan Peraturan BPJS Kesehatan No.3 Tahun 2020.
Baca Juga: Jangan Bingung! Begini Perbedaan Gejala Covid 19 dan Demam Berdarah Dangue Menurut Pakar Kesehatan
HOAX: BPJS Kesehatan Gelar Program Relaksasi Hapus Tunggakan Tahunan
FAKTA: Salah Informasi/Tidak Benar
***
(Tim JACX/ANTARA)