LINGKAR KEDIRI- Tersebar melalui WhatsApp beberapa waktu lalu pesan berisi himbauan mengenai adanya Program Relaksasi Iuran BPJS.
Pesan tersebut menyebutkan bahwa Program ini ditujukan kepada para penggunakartu BPJS yang memiliki tunggakan biaya layanan kesehatan yang belum terbayar hingga tahunan.
Dari pesan tersebut dijelaskan, untuk melunasi biaya tagihan tersebut para pengguna cukup hanya membayar tagihan selama enam bulan saja. Setelah itu, kartu BPJS akan bisa diaktifkan kembali.
Baca Juga: Cek Fakta: Tersebar di Berbagai Sosial Media, MUI Rilis Daftar Bumbu Makanan Non Halal, Benarkah?
Lebih jelasnya, pesan berantai perihal Program Relaksasi Iuran BPJS dapat dilihat pada gambar utama artikel ini.
Faktanya adalah,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menghapus tunggakan iutan peserta pengguna kartu BPJS. Termasuk para pengguna yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Cek Fakta: Catut Satgas Penanganan Covid 19, Infografik Delirium Gejala Covid Bertebaran di Sosmed
Melalui percakapan di akun twitter @BPJSKesehatanRI, dijelaskan bahwa untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, maka setiap orang yang memiliki tunggakan tagihan harus melakukan pembayaran paling tidak tunggakan selama enam bulan dan satu bulan yang sedang berjalan.