Cek Fakta: Surat Edaran Tentang Ramuan Penangkal Covid-19 dari Kemenkes, Simak Faktanya

- 6 Februari 2021, 07:00 WIB
Tangkapan layar: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rilis surat edaran tentang ramuan penangkal Covid-19.
Tangkapan layar: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rilis surat edaran tentang ramuan penangkal Covid-19. /turnbackhoax.id

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang mengklaim bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rilis surat edaran tentang ramuan penangkal Covid-19.

Kabar surat edaran Kemenkes tentang ramuan penangkal Covid-19 tersebut beredar di media sosial Facebook, yang diunggah oleh akun Wiena Bundax Nizam.

Lebih lanjut, surat edaran yang diklaim dari Kemenkes itu telah disukai sebanyak 13 kali, dikomentari sebanyak tujuh kali, dan disebarkan kembali lima kali.

Baca Juga: Parah! Mencintai Suami Orang? Inilah Penderitaan yang Akan Kamu Rasakan, Salah Satunya Dapat Karma

Baca Juga: Tegas! Tidak Terapkan Lockdown Saat Akhir Pekan, Anies: 'Itu Hanya Wacana'

Lantas, benarkah Kemenkes rilis surat edaran tentang ramuan penangkal Covid-19? Simak faktanya.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari laman turnbackhoax.id, isi surat edaran tersebut bukanlah ramuan untuk menangkal Covid-19.

Namun berisi tentang pemanfaatan obat tradisional untuk upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan di masa darurat kesehatan hingga bencana nasional Covid-19.

Baca Juga: Lakukan Cara Ini Agar Bijak di Media Sosial, Salah Satunya Jangan Sebarkan Hoax

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x