Ada beberapa perbedaan dalam versi file yang beredar di media sosial dengan file asli oleh Kemenkes.
Diantaranya adalah jumlah halaman yang terlampir pada file di media sosial hanya berjumlah tiga lembar.
Sedangkan, file asli yang dirilis oleh Kemenkes berisikan lima lembar.
Baca Juga: 3 Pertimbangan Nadiem Makarim dalam Menerbitkan SKB 3 Menteri
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut Kemenkes rilis surat edaran tentang ramuan penangkal Covid-19 adalah hoaks, dan termasuk dalam kategori Konten yang Salah atau False Context.***