Cek Fakta: Surat Edaran Tentang Ramuan Penangkal Covid-19 dari Kemenkes, Simak Faktanya

- 6 Februari 2021, 07:00 WIB
Tangkapan layar: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rilis surat edaran tentang ramuan penangkal Covid-19.
Tangkapan layar: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rilis surat edaran tentang ramuan penangkal Covid-19. /turnbackhoax.id

Ada beberapa perbedaan dalam versi file yang beredar di media sosial dengan file asli oleh Kemenkes.

Diantaranya adalah jumlah halaman yang terlampir pada file di media sosial hanya berjumlah tiga lembar.

Sedangkan, file asli yang dirilis oleh Kemenkes berisikan lima lembar.

Baca Juga: Pelajar Sulsel Kumpulkan Uang 50 Juta untuk Korban Gempa, Kepala Kemenag: Terima Kasih Anak-anak, Saya Terharu

Baca Juga: 3 Pertimbangan Nadiem Makarim dalam Menerbitkan SKB 3 Menteri

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut Kemenkes rilis surat edaran tentang ramuan penangkal Covid-19 adalah hoaks, dan termasuk dalam kategori Konten yang Salah atau False Context.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah