Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melalui laman resminya menjelaskan cip E-KTP adalah kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan besaran memori delapan kilo bytes.
Cip yang terdapat di E-KTP adalah sebagai tempat penyimpanan data seperti biodata, tanda tangan, pas foto, dan data sidik jari telunjuk tangan kanan dan tangan kiri.
Baca Juga: Benarkah Alternatif Gigi Sehat dengan Mengunyah Permen Karet? Cek Faktanya!
Melansir dari ANTARA, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menegaskan cip yang ada di E-KTP tidak berfungsi sebagai pelacak untuk mengetahui keberadaan warga.
"Tolong jangan dicopot cip KTP el-nya ya. Chip itu untuk menyimpan data seperti di KTP elektronik," kata Zudan, Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman ANTARA pada Minggu, 14 Februari 2021. ***