Cek Fakta: Menteri Agama Telah Resmi Tandatangani Surat Larangan Sholat Jumat? Simak Faktanya

- 24 Februari 2021, 13:52 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /Twitter.com/@YaqutCQoumas

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang mengklaim bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan sholat jumat.

Kabar Menteri Agama, Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan sholat jumat itu beredar di Facebook berupa video.

Adapula narasi yang disertakan dalam kabar tersebut adalah sebagai berikut:

“Menteri PKI. Astaghfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama.”

Baca Juga: AWAS! Ternyata Penggunaan Tali Masker Berpotensi Sebarkan Virus, Begini Penjelasan Satgas COVID-19

Lantas, benarkah kabar yang mengklaim bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan sholat jumat? Simak berikut faktanya.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari laman turnbackhoax.id, diketahui klaim yang menyatakan bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat adalah hoaks.

Faktanya, di dalam video yang beredar tersebut tidak ada surat dari menag tentang pelarangan sholat jumat.

Baca Juga: Cek Fakta: Nissa Sabyan Dikabarkan Meninggal Dunia Setelah Isu Selingkuh dengan Ayus Sabyan? Simak Faktanya

Lebih lanjut, surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan sholat jumat oleh Menteri Agama.

Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

Surat edaran ini pun tidak mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah sholat jumat.

Baca Juga: Berharap Pendidikan Tatap Muka Bisa Dilakukan Semester II, Presiden Jokowi: Guru Kita Berikan Prioritas

Dalam klarifikasinya, Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga.

Selain itu, dalam video tersebut juga tampak adanya konflik di masyarakat tentang penolakan aturan peniadaan sholat jumat.

Namun konflik tersebut pun terjadi bukan karena keluarnya surat oleh walikota Kupang.

Baca Juga: Ternyata Ini Syarat Dan Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Anda Wajib Tau!

Baca Juga: Gelombang 12 Resmi Dibuka, Simak Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Agar Lolos Seleksi Berikut Ini!

Diketahui, konflik tersebut ternyata terjadi pada Maret 2020 lalu antara pihak pengurus masjid Al Markaz Makssar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kabar yang mengklaim Menteri Agama, Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan sholat jumat adalah salah atau hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x