LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang menyebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terbitkan Surat Keputusan (SK) tentang larangan Bahasa Arab.
Kabar Surat Keputusan dari Menteri Agama tentang larangan Bahasa Arab tersebut beredar di media sosial Facebook.
Unggahan itu telah mendapat 47 komentar sampai dengan saat ini, bahkan beberapa akun diantaranya percaya terkait informasi tersebut.
Baca Juga: Takziah ke Mendiang Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Telah Kehilangan Putra Terbaik Bangsa
Berikut adalah narasi yang mengkalim bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil terbitkan Surat Keputusan tentang larangan Bahasa Arab:
“SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS”
Lantas, benarkah Menteri Agama terbitkan Surat Keputusan tentang larangan Bahasa Arab? Simak faktanya.
Baca Juga: Respect Taylor Swift Trending Twitter, Ternyata Serial Netflix Ini Pemicunya
Baca Juga: Sampaikan Kondisi Saat Ini, Ashanty: Alhamdulillah Allah Masih Kasih Saya Kesempatan Hidup