Cek Fakta: Setelah Larangan Hijab, Menteri Agama Terbitkan SK Larangan Bahasa Arab? Simak Faktanya

- 1 Maret 2021, 11:53 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diklaim hapus PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diklaim hapus PAI dan Bahasa Arab di Madrasah. /Sabirin Arga/Menteri Agama RI, yaqut cholil qoumas.

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang menyebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terbitkan Surat Keputusan (SK) tentang larangan Bahasa Arab.

Kabar Surat Keputusan dari Menteri Agama tentang larangan Bahasa Arab tersebut beredar di media sosial Facebook.

Unggahan itu telah mendapat 47 komentar sampai dengan saat ini, bahkan beberapa akun diantaranya percaya terkait informasi tersebut.

Baca Juga: Takziah ke Mendiang Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Telah Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

Berikut adalah narasi yang mengkalim bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil terbitkan Surat Keputusan tentang larangan Bahasa Arab:

“SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS”

Lantas, benarkah Menteri Agama terbitkan Surat Keputusan tentang larangan Bahasa Arab? Simak faktanya.

Baca Juga: Respect Taylor Swift Trending Twitter, Ternyata Serial Netflix Ini Pemicunya

Baca Juga: Sampaikan Kondisi Saat Ini, Ashanty: Alhamdulillah Allah Masih Kasih Saya Kesempatan Hidup

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x