Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari laman turnbackhoax.id, ditemukan fakta bahwa tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu.
Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang berisi penjelasan bahwa Kemenag hanya mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.
Serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Baca Juga: Dikabarkan Meninggal, Ashanty Bersyukur Karena Masih Diberi Kesempatan Hidup
Baca Juga: Merengek Kesakitan, Nia Ramadhani Dikabarkan Telah Disuntik Zat Iron
Untuk diketahui, tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru.
Aturan tersebut berisi tentang larangan memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut Menteri Agama Yaqut Cholil terbitkan Surat Keputusan tentang larangan Bahasa Arab adalah hoaks, dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.***