Kabar Jokowi Resmi Menjabat Tiga Periode Setelah Amandemen Kelima UUD 1945, Begini Kata Wakil Ketua MPR

- 17 Juni 2021, 06:30 WIB
Benarkah kabar yang menyebut Presiden Jokowi akan menjabat tiga periode setelah MPR resmi melakukan amandemen kelima UUD 1945? Simak faktanya.
Benarkah kabar yang menyebut Presiden Jokowi akan menjabat tiga periode setelah MPR resmi melakukan amandemen kelima UUD 1945? Simak faktanya. /Twitter/@jokowi

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjabat tiga periode.

Hal tersebut disebabkan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah resmi melakukan amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kabar yang beredar di media sosial Facebook itu sontak mencuri perhatian warganet.

Baca Juga: Cek Fakta: PDIP Pilih Ganjar Pranowo Maju di Pilpres 2024, Singkirkan Prabowo dan Puan Maharani, Ini Faktanya

Adapula narasi yang disertakan dalam gambar yang diunggah oleh akun Facebook Rizal Akbar sebagai berikut:

"Amandemen ke V UUD 1945 3 Periode untuk Bapak Jokowi," bunyi narasi dalam gambar yang diunggah pada Senin, 14 Juni 2021.

Kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim akan maju tiga periode dalam Pilpres 2024.
Kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim akan maju tiga periode dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: CEK FAKTA: Mengejutkan! Prabowo Ketakutan, Jokowi Tunjuk Ahok Jadi Dewan Pengawas Kementerian Pertahanan

Lantas, benarkah kabar yang menyebut Presiden Jokowi akan menjabat tiga periode setelah MPR resmi melakukan amandemen kelima UUD 1945? Simak faktanya.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir Lingkar Kediri dari SeputarTangsel.Com, kabar yang beredar tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Faktanya, seperti konfirmasi yang dikatakan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa hingga saat ini pihak MPR tidak memiliki rencana untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Baca Juga: Cek Fakta, KPK Berhasil Sita Aset Penting Anies Baswedan saat Menjabat jadi Gubernur DKI Jakarta

Karena hal tersebut sebagai bentuk komitmen pimpinan MPR dalam menjaga amanat reformasi sesuai dengan yang telah tertuang di dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," bunyi pasal 7 UUD 1945.

Lebih lanjut, MPR tetap berpegang teguh untuk berkomitmen pada pasal 7 UUD 1945.

Baca Juga: Cek Fakta: Terlibat Kasus Korupsi DP 0 Rupiah, Rumah Anies Baswedan Disegel KPK? Simak Faktanya

Untuk menghindari terulangnya kembali situasi politik yang tidak demokratis, seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru.

Dengan demikian, dapat disimpulkan klaim yang menyebut Presiden Jokowi akan menjabat tiga periode setelah MPR resmi melakukan amandemen kelima UUD 1945 adalah tidak benar atau hoaks.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x