Anto diduga kesal dan tidak terima atas teguran korban agar tidak mencuri buah sawit milik korban.
Selain itu, secara hukum PKI juga sudah dilarang di Indonesia. Hal itu tertuang dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunisme/Marxisme.TAP MPRS tersebut hingga hari ini belum dicabut dan masih berlaku.
Presiden Jokowi juga sudah menegaskan hal tersebut saat Hari Peringatan Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2017 silam.
Dia mengatakan bahwa posisi pemerintah sangat jelas berpegang teguh pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
Video unggahan kanal Youtube Detik Channel itu, hanya berisi potongan-potongan pernyataan Jokowi soal komitmen pemerintah melarang komunisme di Indonesia, pernyataan Anwar Abbas soal pembunuhan Ketua MUI Labura, dan pernyataan mantan anggota TNI Ruslan Buton soal Tenaga Kerja Asing (TKA) China.
Sementara itu, Kanal YouTube Detik Channel yang mengunggah video tersebut juga tidak diketahui secara jelas siapa pemilik dan penanggung jawabnya.
Berdasarkan penelusuran yang dirilis oleh Seputartangsel.com isu dan video yang menyatakan Presiden jokowi membangkitkan PKI adalah Hoaks.***(Asep Saripudin/Seputar Tangsel)