Gugatan tersebut diajukan MAKI terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, alasannya menggugat Puan lantaran sebagai masyarakat akan merasa dirugikan jika anggota BPK terpilih nantinya tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, Boyamin juga mengungkapkan bahwa dirinya bersyukur apabila gugatannya dipermasalahkan.
Baca Juga: Contoh Caption Instagram yang Bisa Kamu Gunakan untuk Menyambut HUT Ke 76 RI
Pasalnya, menurutnya masyarakat semakin tahu terkait adanya seleksi anggota BPK yang dilakukan DPR.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada berita lanjutan terkait gugatan tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut KPK dan PTUN tetapkan Puan Maharani sebagai tersangka kasus korupsi adalah salah atau hoaks.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di seputartangsel.pikiran-rakyat.com dengan judul “Puan Maharani Diisukan Terlibat Korupsi, KPK dan PTUN Tetapkan Jadi Tersangka, Simak Faktanya”.***