Dilansir dari laman kominfo.go.id, dapat dipastikan bahwa berita tersebut adalah keliru atau hoaks.
Pada keterangan dari laman kominfo.go.id ditemukan faktanya bahwa pernyataan Menko Luhut mengenai tempat ibadah ditutup tersebut disampaikan Kamis, 1 Juli 2021 pada saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: Rilis Lagu Terbaru, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Mengajak Krisdayanti Kolaborasi
Setelah diberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, kemudian setiap wilayah mengalami perubahan salah satunya aturan tidak menutup semua tempat ibadah, seperti musala, masjid, klenteng, gereja, serta pura.
Maka berdasarkan klarifikasi dari Kominfo, dapat dipastikan bahwa video viral yang beredar tersebut adalah hoaks.***